Source: www.change.org (Taufan K)
Sesuai Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Gerakan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, di satu negara hanya
diperbolehkan menggunakan satu tanda khusus sebagai lambang yang
digunakan oleh dinas medis militer dan perhimpunan nasional suatu negara
(palang merah, bulan sabit merah atau kristal merah). Indonesia telah memilih tanda
khusus palang merah untuk dinas medis TNI dan menunjuk Perhimpunan
Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai perhimpunan nasional yaitu organisasi
yang melakukan pekerjaan berdasarkan Konvensi Jenewa 1949.
Palang Merah Indonesia didirikan pada tanggal 17
September 1945. Palang Merah Indonesia merupakan satu-satunya
perhimpunan palang merah nasional (National Society) yang
memiliki legitimasi berdasarkan Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah Internasional. Sebagai perhimpunan nasional palang merah,
Palang Merah Indonesia bertugas untuk membantu pemerintah (auxiliary function) dengan tetap menjaga kemandiriannya serta mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia.
Mengacu pada banyaknya penyalahgunaan lambang
palang merah dan bulan sabit merah oleh berbagai pihak tanpa ada upaya
apapun untuk penertibannya, baik dari pemerintah maupun dari PMI sendiri
sebagai perhimpunan nasional kepalangmerahan yang telah ditunjuk oleh
pemerintah, maka dirasa perlu untuk mendorong pengesahan RUU
Kepalangmerahan oleh DPR RI.
Mengapa kita perlu UU Kepalangmerahan?
1. Karena UU Kepalangmerahan adalah
kewajiban Negara sebagai konsekuensi logis pihak konvensi Jeneva Tahun
1949. Sebagaimana dimaklumi, Konvensi Jenewa tahun 1949 telah
diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia dengan Undang-Undang No. 59
tahun 1958. Dan lebih dari 100 Negara pihak (dari 191 Negara) telah
memiliki UU Kepalangmerahan.
2. PMI sebagai bagian dari Gerakan
Palang Merah atau Bulan Sabit Merah Internasional wajib melakukan
diseminasi Hukum Perikemanusiaan Internasional. PMI sebagai Perhimpunan
Nasional yang ditunjuk Pemerintah berdasarkan Keppres No 25 tahun 1950
dan Kepres No 246 tahun 1963 mendukung Pemerintah untuk melaksanakan
kewajibannya.
Perjalanan RUU Kepalangmerahan di Indonesia
1. RUU Lambang Palang Merah /
Kepalangmerahan diserahkan secara resmi kepada DPR RI pada 12 Oktober
2005 melalui surat Presiden Nomor R.79/Pres/10/2005.
2. Pembahasan 2006 – 2009 =
Deadlock karena ada permintaan salah satu Fraksi agar menyertakan LSM
Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) ke dalam UU berstatus sejajar dengan
PMI sebagai Perhimpunan Nasional.
Permintaan tersebut tidak dapat diakomodir Pemerintah karena :
a. Konvensi Jenewa hanya cantumkan
“dinas medis + rohaniwan angkatan perang dan anggota gerakan” yang
berhak gunakan lambang Palang Merah/Bulan Sabit Merah.
b. Statuta Gerakan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah Internasional hanya izinkan 1 Negara untuk gunakan
1 lambang dan akui 1 Gerakan.
3. Dan pengesahan RUU akhirnya harus terhenti karena masa tugas anggota DPR Periode tersebut berakhir.
4. RUU Kepalangmerahan baru memulai
babak baru di DPR Periode 2010-2015, dan sejak tahun 2012 telah disusun
dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sampai sejauh
ini perjalanan RUU Kepalangmerahan masih berada di Panitia Khusus RUU
Kepalangmerahan.
Urgensi pengesahan RUU Kepalangmerahan
1. Undang-Undang Kepalangmerahan
dengan fungsi-fungsi sebagaimana diterangkan di atas merupakan kebutuhan
nasional baik pada situasi non-konflik ataupun pada situasi konflik.
Undang-Undang Kepalangmerahan merupakan konsekuensi bagi Republik
Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949.
2. Undang-Undang Kepalangmerahan
memberikan kepastian hukum bagi perhimpunan nasional baik pada tataran
dalam negeri maupun dalam pergaulan internasional. Perlu disadari bahwa
pengabaian hal ini dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan lambang
untuk tujuan-tujuan lain seperti untuk kepentingan politik, komersial
dan berbagai kepentingan lain yang seharusnya dapat dicegah dengan
adanya undang-undang.
3. Perjalanan RUU Kepalangmerahan
sampai detik ini tidak ada kabar yang menggembirakan (mungkin jalan
di tempat), dan ke depan pada 2014 tentu DPR sudah disibukkan dengan
kepentingannya seperti Revisi UU Pemilu, persiapan kampanye Parpol,
pemilu ligislatif, pemilu Presiden dan berakhirnya masa bakti DPR pada
tahun 2015.
4. Dan akankah RUU Kepalangmerahan
kembali tidak terselesaikan oleh DPR Periode ini? Akankah pelanggaran
dan penyalahgunaan Lambang Palang Merah tetap dibiarkan? Akankah
aturan-aturan internasional terus dilanggar? Akankah kepentingan Negara
dikalahkan oleh kepentingan kelompok atau golongan atas jaminan
perlindungan pengguna lambang palang merah?
Untuk itu disini kita mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk mendorong para wakil rakyat kita di Panitia Khusus (Pansus) RUU Kepalangmerahan dan Ketua DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Kepalangmerahan menjadi Undang-Undang Kepalangmerahan.
Salam Hangat,
Taufan K
Diseminator PMI
Taufan K
Diseminator PMI
0 Kritikan kie . . .:
Post a Comment
Ayo belajar bareng PMRmania, blognya PMR Indonesia!