Thursday, January 26, 2012

Palang Merah untuk Indonesia


Kamis, 26 Januari 2012
Seminar Hukum Humaniter Internasional: Palang Merah untuk Indonesia


PMI menggelar Seminar Lambang Palang Merah dengan tema “Hukum Humaniter Internasional” sebagai bagian dari kampanye besar “1 Negara 1 Lambang 1 Gerakan”. Seminar ini diadakan bekerjasama dengan Universitas Pelita Harapan (UPH) di Lippo Karawaci Tangerang, Kamis (26/1/2012) dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang Lambang Palang Merah serta kegunaannya bagi para peserta.

“Di Indonesia saat ini terjadi penyalahgunaan Lambang Palang Merah karena minimnya pemahaman masyarakat tentang fungsi lambang ini. Banyak pihak yang menggunakan lambang Palang Merah untuk kepentingan medis, partai, media massa dan sebagainya,” kata Muhammad Muas, Pengurus PMI Pusat.

Dalam Konvensi Jenewa 1949 diatur tentang penggunaan dan perlindungan Lambang Palang Merah dan Lambang Bulan Sabit Merah. Lambang tersebut hanya boleh digunakan oleh petugas dan fasilitas terkait dengan Dinas Kesehatan TNI (Dinkes TNI) dan Dinas Kesehatan Angkatan Perang (Dinkes AP) dari tiap negara, Komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (Gerakan) yaitu Komite Internasional Palang Merah (ICRC), Perhimpunan Nasional, dalam hal ini di Indonesia yaitu PMI, dan Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (Federasi).

Lambang Jenewa (Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan kini Kristal Merah) juga seharusnya menjadi tanda pengenal dan tanda pelindung bagi petugas tertentu. Oleh karena itu, perlu sebuah Undang-Undang Palang Merah yang mengatur penggunaannya yang tepat, termasuk misalnya aturan untuk menunjuk lambang medis selain Palang Merah. Perlu sebuah aturan yang jelas sehingga penyalahgunaan Lambang ini tidak berdampak pada kelancaran operasi kemanusiaan saat situasi normal maupun konflik.

Seminar ini melibatkan tidak kurang dari 100 mahasiswa UPH dari berbagai fakultas. Para pembicara yang dihadirkan adalah Profesor Dr. Jeanne Neltje Sally (Peneliti Badan Pembinaan Hukum Nasional/BPHN), Rina Rusman (Legal Adviser Komite Internasional Palang Merah), Kolonel Laut H. Riza Yasma SH. MPA dari Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) Markas Besar TNI. Pembahasan mencakup penggunaan dan perlindungan Lambang, peraturan perundangan nasional tentang pihak-pihak yang boleh dan tidak menggunakan Lambang, dan alasan TNI menggunakan Lambang Palang Merah. 

“Melalui pembahasan di seminar ini diharapkan masyarakat terutama kalangan mahasiswa lebih paham dan mengetahui kegunaan Lambang dan perlindungan terhadap Lambang Jenewa tersebut,” jelas Muhammad Muas.

source: pmi.or.id

0 Kritikan kie . . .:

Post a Comment

Ayo belajar bareng PMRmania, blognya PMR Indonesia!